
Bone, Sulawesi Selatan – Pengelolaan Dana Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, sejumlah alokasi anggaran sejak tahun 2022 hingga 2024 diduga sarat dengan kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, seolah merasa kebal hukum.
Alokasi Dana yang Dipertanyakan
Dalam tiga tahun terakhir, Desa Mario telah menganggarkan dana ratusan juta rupiah untuk berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan Posyandu, pembangunan infrastruktur jalan, serta pengadaan sarana dan prasarana desa. Namun, hasil di lapangan diduga jauh dari nilai yang tercantum dalam laporan keuangan.
Tahun 2022:
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu): Rp 105.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Posyandu dan Polindes PKD: Rp 102.649.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 104.959.000
Tahun 2023:
Penyertaan Modal: Rp 100.000.000
Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 182.586.000
Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang: Rp 51.613.000
Pengerasan Jalan Desa: Rp 150.849.000
Sarana Prasarana Posyandu dan Polindes PKD: Rp 55.734.000
Penyelenggaraan Posyandu: Rp 109.600.000
Tahun 2024:
Penyelenggaraan Posyandu: Rp 42.600.000 + Rp 2.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 2.000.000
Sarana Prasarana Posyandu dan Polindes PKD: Rp 67.187.000 + Rp 10.000.000
Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang: Rp 63.005.000
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa: Rp 30.000.054
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Padi/Jagung): Rp 177.300.000
Dugaan Penyimpangan dan Minimnya Transparansi
Sejumlah warga dan pihak yang mengamati penggunaan anggaran desa mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Beberapa proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dinilai tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan besarnya dana yang digelontorkan.
“Banyak anggaran yang jika dilihat dari nilainya sangat besar, tetapi di lapangan tidak sebanding dengan hasil yang ada. Ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan mark-up atau penyalahgunaan anggaran,” ungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas dana penyertaan modal yang mencapai Rp 100 juta pada tahun 2023. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai manfaat dan dampak dari investasi tersebut bagi desa.
KPK Diharapkan Turun Tangan
Dengan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Desa, masyarakat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, juga didorong untuk menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada penyalahgunaan dana yang berlarut-larut.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Jika terbukti ada unsur penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Terkait Bungkam, Masyarakat Menunggu Jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun kecamatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Sikap diam yang ditunjukkan oleh mereka semakin memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
Masyarakat Desa Mario berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Dana Desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.
Hingga berita ini diturungkan kepala desa mario belum ditemui dikonfirmasi,
Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan perkembangan terbaru untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.