Iklan

PWK Desak APH Usut Tuntas Pemerasan dan Dugaan Penampungan LB3 Ilegal

Friday, 21 February 2025, 14:06 WIB Last Updated 2025-02-21T07:07:00Z



Perss.id,Ketapang, Kalbar – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum jurnalis terhadap pengusaha rongsokan di Kabupaten Ketapang menjadi perbincangan hangat. Polres Ketapang bergerak cepat dan menetapkan RN alias DMS (28) sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan pada Kamis (13/02/2025).


Polres Ketapang Respon Cepat


Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap seorang penumpang kapal di Pelabuhan Ketapang. Setelah dilakukan penyelidikan, RN diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan tersangka R yang diduga melakukan pemerasan kepada penumpang kapal dengan dalih tertentu. Setelah gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini," ujar AKBP Setiadi dalam konferensi pers, Rabu (19/02/2025).


Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan pemerasan. Korban TR (58) mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya.


"Saya berterima kasih kepada Polres Ketapang yang dengan cepat dan transparan menangani laporan saya. Saya berharap kejadian serupa tidak dialami oleh masyarakat lainnya," ujar TR.


Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan bahwa pemerasan ini berkaitan dengan upaya tutup mulut terkait pengiriman limbah B3 yang diduga ilegal.


Kronologi Kasus


Berdasarkan informasi yang dihimpun, RN mencurigai adanya pengiriman limbah B3 ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. RN kemudian menghubungi penerima barang di Semarang, yang dikenal dengan nama Bu Harto, dan terjadi negosiasi mengenai sejumlah uang.


Korban TR menyebut RN awalnya meminta Rp70 juta sebagai "uang kebijakan," tetapi akhirnya disepakati Rp20 juta yang ditransfer melalui rekening atas nama Nur Yulianti. Merasa dirugikan, TR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.


Di sisi lain, ada dugaan bahwa RN sebenarnya mengungkap penyelundupan limbah B3, tetapi justru dikriminalisasi. Rumor pun berkembang bahwa penyidik lebih fokus pada kasus pemerasan dan mengabaikan dugaan penampungan LB3 tanpa izin.


LSM Tindak Indonesia Laporkan Pemilik LB3


Menanggapi isu tersebut, LSM Tindak Indonesia melakukan investigasi dan menemukan indikasi adanya penampungan serta pengiriman LB3 tanpa izin di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan.


Supriadi, Investigator LSM Tindak Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti bahwa pengiriman LB3 tidak dilengkapi dokumen resmi. "Kami melakukan investigasi dan mengonfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi. Hasilnya, tidak ada dokumen legal terkait pengiriman LB3 ini," ungkap Supriadi, Kamis (20/02/2025).


LSM Tindak Indonesia juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang dan meminta agar pemilik LB3, yakni Ibu Ajijah dan Ibu Harto, segera diperiksa.


"Jika pemilik LB3 memiliki izin, maka tidak akan ada dugaan penyuapan. Kami meminta kepolisian segera memproses laporan kami agar kasus ini menjadi terang," tambah Supriadi.


PWK Dorong Penegakan Hukum yang Adil


Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus pemerasan. Namun, ia juga mendorong agar laporan LSM Tindak Indonesia terkait dugaan penampungan LB3 tanpa izin segera ditindaklanjuti.


"Kita berharap kepolisian bekerja profesional dan menindak semua pihak yang terlibat, baik dalam kasus pemerasan maupun dugaan penyuapan. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar Verry, Jumat (21/02/2025).


Verry juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak tertentu.


"Kita percayakan kepada kepolisian, dan kita semua harus ikut mengawal kasus ini. Saya juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk selalu mengedepankan etika dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.


Tim PWK

Komentar

Tampilkan

  • PWK Desak APH Usut Tuntas Pemerasan dan Dugaan Penampungan LB3 Ilegal
  • 0

Terkini

Topik Populer