
DATA ANGGARAN YANG DIPERTANYAKAN: 2018 – Jalan desa: Rp 585.746.400.
2019 – Jalan desa: Rp 252.784.200.
2022 – Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang: Rp 49.200.000.
2023 – Pemeliharaan jalan desa: Rp 191.013.300.
2024 – Jalan usaha tani: Rp 117.426.500.
Total anggaran mencapai Rp 1,2 MILIAR lebih!
Namun, warga desa hanya bisa gigit jari melihat jalanan yang tetap berlubang dan proyek-proyek yang tak jelas rimbanya.
Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa anggaran tersebut diduga hanya dikelola oleh satu orang, yaitu Kepala Desa Waetuo sendiri! Tanpa transparansi, tanpa pengawasan yang jelas. Jika benar demikian, ini bukan sekadar kelalaian.
Sikap lemah dari aparat penegak hukum terhadap kasus ini semakin memperburuk keadaan. Inspektorat didesak untuk segera mengaudit total anggaran yang dikelola oleh Kepala Desa Waetuo. Kejaksaan dan kepolisian harus turun tangan! Jangan biarkan uang rakyat dirampok tanpa konsekuensi hukum!
"Kami minta inspektorat dan kejaksaan jangan tutup mata! Jangan biarkan ini jadi preseden buruk. Kalau dibiarkan, berarti kalian juga ikut melindungi korupsi!" ujar seorang aktivis yang terus mengawal kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Waetuo masih bungkam. Apakah ia merasa dirinya KEBAL HUKUM? Ataukah sedang merancang strategi untuk lolos dari jerat hukum?
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Waetuo bisa dijerat dengan pasal-pasal berat:
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang dapat diberhentikan dan dituntut secara pidana.
Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang mewajibkan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa—jika melanggar, bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
Kasus ini tidak boleh berakhir di meja birokrasi tanpa kepastian hukum. Jika penegak hukum tidak bertindak, masyarakat akan menilai bahwa diduga mereka ikut bermain dalam konspirasi pembiaran korupsi.*Tim Redaksi*.