Iklan

Susno Duadji: Jika Penegak Hukum Tak Tindak Pelaku Pagar Laut, Kepercayaan Publik Terancam

Monday, 3 February 2025, 01:57 WIB Last Updated 2025-02-02T18:57:25Z


Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji,(screenshoot)

Perss.id,jakarta-Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengkritik keras praktik pemagaran laut di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional maupun internasional dan meminta aparat segera menindak para pelakunya.

Menurut Susno, laut merupakan wilayah publik yang tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi atau badan hukum tertentu. “Tidak ada hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), atau hak guna usaha (HGU) atas laut. Ini sudah jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pemagaran laut tanpa izin melanggar Undang-Undang Perairan Indonesia serta Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). “Laut adalah milik negara dan publik, bukan milik segelintir orang,” ujarnya.

Susno juga menyoroti alasan yang sering digunakan untuk membenarkan pemagaran laut, seperti mitigasi abrasi atau bencana alam. Menurutnya, argumen ini tidak masuk akal dan justru merupakan bentuk pelecehan terhadap intelektualitas masyarakat.

"Kalau pagar laut benar-benar dibuat untuk mencegah abrasi, mengapa tidak dilakukan penelitian dan uji ilmiah lebih dulu? Ini hanya akal-akalan agar publik percaya,” kritiknya.

Lebih jauh, Susno menduga ada tindak pidana terorganisir di balik kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat desa, pemerintah daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Banyak pihak yang diuntungkan dalam kasus ini, dan ini bukan delik aduan. Aparat hukum bisa langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan,” tegasnya.

Mantan jenderal polisi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk segera mengusut kasus ini. Menurutnya, jika para pelaku dibiarkan bebas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa tergerus.

"Kalau penegak hukum tidak menangkap pelaku pagar laut, rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Susno mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang telah membatalkan sejumlah sertifikat HGB yang diduga melanggar aturan. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan upaya mengembalikan hak publik atas laut.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, dan masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku.(Kzn)
Komentar

Tampilkan

  • Susno Duadji: Jika Penegak Hukum Tak Tindak Pelaku Pagar Laut, Kepercayaan Publik Terancam
  • 0

Terkini

Topik Populer