
Perss.id,Mempawah, Kalbar – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah memutuskan untuk membebaskan seorang pria yang didakwa melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 16 bulan (1 tahun 4 bulan). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025) dan segera menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan pembebasan terdakwa serta pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.
Namun, keputusan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya. Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah dan PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) untuk meminta klarifikasi atas vonis tersebut.
"Kami merasa perlu mendapatkan penjelasan resmi terkait pertimbangan hukum dalam putusan ini. Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara yang sangat serius dan harus ditangani dengan hati-hati," kata seorang perwakilan KPAID Kubu Raya.
Sampai saat ini, pihak PN Mempawah belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi yang muncul akibat vonis bebas ini. Publik pun menunggu langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait kasus yang mengundang perhatian luas ini.(Kzn)
Sumber: ig